Halaman

Halaman

KUMPULAN HADITS MURSAL bag. 74


Hadits Mursal Riwayat Ad Darimi bag. 6 (BAB FARAID)

Topik Hadits:
  1. Nenek.
  2. Anak li'an.
  3. Warisan pemeluk kesyirikan dan pemeluk Islam.
  4. Wala'.
  5. Warisan anak zina.
  6. Warisan bayi.

Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَطْعَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ جَدَّاتٍ سُدُسًا قَالَ قُلْتُ لِإِبْرَاهِيمَ مَنْ هُنَّهْ قَالَ جَدَّتَاكَ مِنْ قِبَلِ أَبِيكَ وَجَدَّتُكَ مِنْ قِبَلِ أُمِّكَ
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Manshur bin Al Mu'tamir ia berkata; Aku pernah mendengar Ibrahim[1] berkata; Rasulullah memberi bagian seperenam untuk tiga nenek. Ia berkata; Aku bertanya kepada Ibrahim; Siapa mereka. Ia menjawab; Ia adalah dua nenek dari pihak ayahmu dan satu nenek dari pihak ibumu. (DARIMI - 2807)
Hadits penguat: Tidak ditemukan

Dalam sebuah riwayat dikatakan:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ
كَتَبْتُ إِلَى أَخٍ لِي مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ أَسْأَلُهُ لِمَنْ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ فَكَتَبَ إِلَيَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ لِأُمِّهِ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَأَبِيهِ و قَالَ سُفْيَانُ الْمَالُ كُلُّهُ لِلْأُمِّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Daud bin Abu Hind dari Abdullah bin Ubaid bin Umair ia berkata; Aku pernah menulis surat kepada saudara laki-lakiku[2] dari banu Zuraiq untuk menanyakan keputusan Nabi dalam masalah anak seorang wanita yang terkena li'an, untuk siapa harta itu? (Maka ia membalas suratku); Sesungguhnya Rasulullah memutuskan warisannya diberikan kepada ibunya, ibu itu menempati posisi ibu dan ayahnya. Sufyan berkata; Seluruh harta untuk ibu karena ia menempati posisi ayah dan ibunya. (DARIMI - 2832)
Hadits penguat: Tidak ditemukan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ النُّعْمَانِ عَنْ مَكْحُولٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ قَالَ جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ و قَالَ مَكْحُولٌ فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ يُحْرِزُهُ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah dari An Nu'man dari Makhul[3] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri. (DARIMI - 2840)
Hadits penguat: Tidak ditemukan

Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عِيسَى الْحَنَّاطِ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالُوا لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ دِينَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Hasan dari Isa Al Hannath dari Asy Sya'bi[4] bahwa Rasulullah , Abu Bakr dan Umar mengatakan; (Antara) dua pemeluk agama (yang berbeda) tidak bisa saling mewarisi. (DARIMI - 2864)
Hadits penguat: ABU DAUD NO - 2523. AHMAD NO - 6377, 6549. AD DARIMI NO - 2865, 2869. IBNU MAJAH NO - 2721. TIRMIDZI NO - 2034.

Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَوْلَى أَخٌ فِي الدِّينِ وَنِعْمَةٌ أَحَقُّ النَّاسِ بِمِيرَاثِهِ أَقْرَبُهُمْ مِنْ الْمُعْتِقِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Yunus dari Az Zuhri[5] ia berkata; Nabi bersabda: "Mantan budak adalah saudara dalam agama dan anugerah kenikmatan. Orang yang paling berhak dengan warisannya adalah orang yang memerdekakannya yang paling dekat dengannya." (DARIMI - 2879)
Hadits penguat: Tidak ditemukan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعَمَّرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ امْرَأَةً أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا وَأَخَاهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ مَوْلَاهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ الْمَرْأَةِ وَأَخُوهَا فِي مِيرَاثِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثُهُ لِابْنِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ أَخُوهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَنَّهُ جَرَّ جَرِيرَةً عَلَى مَنْ كَانَتْ قَالَ عَلَيْكَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Mu'ammar telah menceritakan kepada kami Khushaif dari Ziyad bin Abu Maryam[6] bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi : "Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu." Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: "kamu." (DARIMI - 2882)
Hadits penguat: Tidak ditemukan
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَرَأَى رَجُلًا يُبَاعُ فَأَتَاهُ فَسَاوَمَ بِهِ ثُمَّ تَرَكَهُ فَرَآهُ رَجُلٌ فَاشْتَرَاهُ فَأَعْتَقَهُ ثُمَّ جَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي اشْتَرَيْتُ هَذَا فَأَعْتَقْتُهُ فَمَا تَرَى فِيهِ فَقَالَ هُوَ أَخُوكَ وَمَوْلَاكَ قَالَ مَا تَرَى فِي صُحْبَتِهِ فَقَالَ إِنْ شَكَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَشَرٌّ لَكَ وَإِنْ كَفَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ وَشَرٌّ لَهُ قَالَ مَا تَرَى فِي مَالِهِ قَالَ إِنْ مَاتَ وَلَمْ يَتْرُكْ عَصَبَةً فَأَنْتَ وَارِثُهُ
Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Al Asy'ats dari Al Hasan[7] bahwa Nabi pernah pergi ke Baqi' kemudian beliau melihat seorang budak laki-laki yang dijual. Beliau mendatangi lalu menawarnya kemudian beliau meninggalkannya. Setelah itu ada seseorang melihatnya lalu membeli dan memerdekakannya. Kemudian ia datang membawa mantan budak tersebut kepada Nabi seraya berkata; Sesungguhnya aku telah membeli budak ini lalu memerdekakannya, apa pendapatmu tentangnya? Nabi menjawab: "Ia adalah saudaramu dan mantan budakmu." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang berteman dengannya? Beliau menjawab: "Jika ia bisa berterima kasih kepadamu maka itu baik baginya namun buruk bagimu dan jika ia ingkar terhadapmu maka itu baik bagimu namun buruk baginya." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang hartanya? Beliau menjawab: "Jika ia meninggal dunia dan tidak meninggalkan ashabah maka engkau adalah ahli warisnya." (DARIMI - 2885)
Hadits penguat: Tidak ditemukan
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَنَّ ابْنَةَ حَمْزَةَ أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا فَمَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوْلَاتَهُ بِنْتَ حَمْزَةَ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ بَيْنَ ابْنَتِهِ وَمَوْلَاتِهِ بِنْتِ حَمْزَةَ نِصْفَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Al Asy'ats dari Al Hakam dan Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin Syaddad[8] bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian). (DARIMI - 2886)
Hadits penguat: Tidak ditemukan

Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ فَهُوَ يَرِثُهُ قَالَ بُكَيْرٌ وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَقَالَ عُرْوَةُ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Bakr bin Mudlar dari Amru yakni Ibnu Al Harits, dari Bukair dari Sulaiman bin Yasar ia berkata; Siapa pun orangnya yang mendatangi seorang anak lalu mengaku bahwa ia adalah anaknya dan mengaku bahwa ia telah berzina dengan ibunya, sementara tidak ada seorang pun yang mengaku anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut dapat mewarisinya. Bukair berkata; Aku pernah bertanya kepada Urwah tentang hal itu. Maka ia menjawab seperti perkataan Sulaiman bin Yasar. Urwah[9] juga berkata; Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah bersabda: "Anak adalah milik pemilik kasur (istri) dan (balasan) lelaki yang berzina adalah batu (dirajam)." (DARIMI - 2977)
Hadits penguat: ABU DAUD NO - 1935, 1936. AHMAD NO - 168, 392, 437, 779, 1912, 6964, 7436, 8642, 8934, 9639, 9767, 9989, 22965, 23827, 24464, 24808, 24899. BUKHARI NO - 1912, 2066, 2540, 6252, 6268, 6319, 6646. IBNU MAJAH NO - 1996, 1997. MALIK NO - 1224. MUSLIM NO - 2645, 2646. NASA'I NO - 3428, 3429, 3430, 3432. TIRMIDZI NO - 1077.
حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِمِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ كُلِّهِ لِمَا لَقِيَتْ فِيهِ مِنْ الْعَنَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Al Haitsam bin Humaid dari Al 'Ala` bin Al Harits telah menceritakan kepadaku Amr bin Syu'aib[10] bahwa Nabi memutuskan seluruh harta warisan anak seorang wanita yang terkena li'an adalah untuk ibunya karena penderitaan yang ia dapatkan. (DARIMI - 2986)
Hadits penguat: Tidak ditemukan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ فَهُوَ يَرِثُهُ قَالَ بُكَيْرٌ وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَقَالَ عُرْوَةُ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Bakr bin Mudlar dari Amru yakni Ibnu Al Harits, dari Bukair dari Sulaiman bin Yasar ia berkata; Siapa pun orangnya yang mendatangi seorang anak lalu mengaku bahwa ia adalah anaknya dan mengaku bahwa ia telah berzina dengan ibunya, sementara tidak ada seorang pun yang mengaku anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut dapat mewarisinya. Bukair berkata; Aku pernah bertanya kepada Urwah tentang hal itu. Maka ia menjawab seperti perkataan Sulaiman bin Yasar. Urwah[9] juga berkata; Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah bersabda: "Anak adalah milik pemilik kasur (istri) dan (balasan) lelaki yang berzina adalah batu (dirajam)." (DARIMI - 2977)
Hadits penguat: ABU DAUD NO - 1935, 1936. AHMAD NO - 168, 392, 437, 779, 6964, 7436, 8642, 8934, 9767, 9639, 9989, 22965, 23827, 24464, 24808, 24899. BUKHARI NO - 1912, 2066, 2540, 6252, 6268, 6319, 6646. IBNU MAJAH NO - 1996, 1997. MALIK NO - 1224. MUSLIM NO - 2645, 2646. NASA'I NO - 3428, 3429, 3430, 3432. TIRMIDZI NO - 1077.
حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِمِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ كُلِّهِ لِمَا لَقِيَتْ فِيهِ مِنْ الْعَنَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Al Haitsam bin Humaid dari Al 'Ala` bin Al Harits telah menceritakan kepadaku Amr bin Syu'aib[10] bahwa Nabi memutuskan seluruh harta warisan anak seorang wanita yang terkena li'an adalah untuk ibunya karena penderitaan yang ia dapatkan. (DARIMI - 2986)
Hadits penguat: Tidak ditemukan

Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ حَمْزَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرِثُ الْمَوْلُودُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا وَإِنْ وَقَعَ حَيًّا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Yahya ia adalah Ibnu Hamzah, dari Zaid bin Waqid dari Makhul[3] ia berkata; Rasulullah bersabda: "Seorang anak yang lahir tidak mendapat warisan hingga ia menangis dengan berteriak (menjerit) dan jika ia lahir dalam keadaan hidup." (DARIMI - 3000)
Hadits penguat: IBNU MAJAH NO - 2741.
BERSAMBUNG  Klik do sini
Musnad Hadits:
(1) Nama Lengkap; Ibrahim bin Yazid bin Qays
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Imrah
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 96 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Abu Dawud; Tsiqah
(2) Nama Lengkap; Nama tidak diketahui
(3) Nama Lengkap; Makhul
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 113 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Al 'Ajli; Tsiqah
Ibnu Kharasy; Shaduuq
Abu Hatim; orang yang paling faqih di syam pada masanya
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Yunus; faqih 'alim
Ibnu Hajar al 'Asqalani; "tsiqah,faqih"
Adz Dzahabi; orang yang paling faqih di syam pada masanya
(4) Nama Lengkap; Amir bin Syarahil
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Amru
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 104 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Yahya bin Ma'in; Tsiqah
Abu Zur'ah; Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani; tsiqah masyhur
Adz Dzahabi; seorang tokoh
(5) Nama Lengkap; Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 124 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hajar al 'Asqalani; faqih hafidz mutqin
Adz Dzahabi; seorang tokoh
(6) Nama Lengkap; Ziyad bin Abi Maryam
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kuniyah : -
Negeri semasa hidup : Jazirah
Wafat : -
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ad Daruquthni; Tsiqah
Adz Dzahabi; Tsiqah
(7) Nama Lengkap; Al Hasan bin Abi Al Hasan Yasar
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Sa'id
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 110 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Al 'Ajli; Tsiqah
Muhammad bin Sa'd; tsiqah ma`mun
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hibban; Yudallis
(8) Nama Lengkap; Abdullah bin Syaddad bin Al Haad
Kalangan : Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : Abu Al Walid
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 82 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Al 'Ajli; Tsiqah
Abu Bakar AlKhatib; Tsiqah
Abu Zur'ah; Tsiqah
An Nasa'i; Tsiqah
Ibnu Sa'd; Tsiqah
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Adz Dzahabi; Tsiqah
(9) Nama Lengkap; Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 93 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Al 'Ajli; Tsiqah
Ibnu Hajar; Tsiqah
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
(10) Nama Lengkap; Amru bin Syu'aib bin Muhammad bin 'Abdullah bin 'Amru
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Ibrahim
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
Wafat : 118 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Al 'Ajli; Tsiqah
An Nasa'i; Tsiqah
Abu Daud; Laisa bihujjah
Ibnu Hajar al 'Asqalani; Shaduuq
. . . . . . . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar